4 Menteri Tak Perlu Izin Presiden Jokowi untuk Bersaksi di MK
Selasa, 02 April 2024 - 09:02 WIB
Suhartoyo mengungkapkan, pemanggilan tersebut masuk dalam kategori yang penting didengar MK, bukan berarti MK mengakomodir permohonan pemohon 1 Anies-Muhaimin, atau pemohon 2 Ganjar-Mahfud.
"Karena sebagaimana diskusi universalnya badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya, nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak," kata Suhartoyo.
(zik)
tulis komentar anda