Penantian Panjang RPA Perindo, Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Akhirnya Naik Sidik
Selasa, 02 April 2024 - 00:15 WIB
JAKARTA - Penantian panjang Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo akhirnya berbuah manis. Kabar terbaru, kasus korban remaja putri berinisial A (16) yang dipaksa berhubungan badan pelaku MA (18) dilakukan di sebuah Apartemen Green Pramuka telah naik sidik.
Kabar itu setelah bertemu dengan penyidik Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya, Senin (1/4/2024). Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa kasus yang tengah didampingi oleh Partai Perindo telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami mendampingi kasus yang sedang berjalan dan naik sidik untuk kasus pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di apartemen Green Pramuka," ujar Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina.
Meski sudah naik menjadi penyidikan, dalam kasus tersebut belum ada tersangka yang ditetapkan. Sehingga, terlapor masih dapat berkeliaran dengan bebas.
Kepada RPA Perindo penyidik mengatakan terlapor dalam kasus tersebut telah diperiksa. Pihaknya akan melakukan proses lanjut penetapan tersangka setelah Hari Raya Idulfitri.
"Pemanggilan pelaku sudah, nanti akan dilakukan proses secara hukum. Statusnya naik sidik dan setelah Lebaran akan ada penetapan dan proses hukum," jelasnya.
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menilai meski kasus tersebut telah naik sidak, namun terbilang sangat lama karena belum adanya tersangka yang ditetapkan. Padahal kasus sudah berjalan selama tujuh bulan.
"Kami menilai untuk penetapan tersangka masih terlalu lama menurut kami ya. Di sini lah kami melihat proses secara hukum penanganan anak masih terlalu lama," jelasnya.
Selanjutnya, RPA akan melakukan koordinasi dengan Karo Wasidik Mabes Polri untuk berdiskusi masalah teknis pelaksanaan penanganan kasus khusus anak yang sangat lama. Dia menilai segarusnya untuk penanganan kasusvkhusus anak dapat dilakukan lebih cepat.
Kabar itu setelah bertemu dengan penyidik Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya, Senin (1/4/2024). Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa kasus yang tengah didampingi oleh Partai Perindo telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga
"Kami mendampingi kasus yang sedang berjalan dan naik sidik untuk kasus pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di apartemen Green Pramuka," ujar Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina.
Meski sudah naik menjadi penyidikan, dalam kasus tersebut belum ada tersangka yang ditetapkan. Sehingga, terlapor masih dapat berkeliaran dengan bebas.
Kepada RPA Perindo penyidik mengatakan terlapor dalam kasus tersebut telah diperiksa. Pihaknya akan melakukan proses lanjut penetapan tersangka setelah Hari Raya Idulfitri.
"Pemanggilan pelaku sudah, nanti akan dilakukan proses secara hukum. Statusnya naik sidik dan setelah Lebaran akan ada penetapan dan proses hukum," jelasnya.
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menilai meski kasus tersebut telah naik sidak, namun terbilang sangat lama karena belum adanya tersangka yang ditetapkan. Padahal kasus sudah berjalan selama tujuh bulan.
"Kami menilai untuk penetapan tersangka masih terlalu lama menurut kami ya. Di sini lah kami melihat proses secara hukum penanganan anak masih terlalu lama," jelasnya.
Selanjutnya, RPA akan melakukan koordinasi dengan Karo Wasidik Mabes Polri untuk berdiskusi masalah teknis pelaksanaan penanganan kasus khusus anak yang sangat lama. Dia menilai segarusnya untuk penanganan kasusvkhusus anak dapat dilakukan lebih cepat.
Lihat Juga :
tulis komentar anda