Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,6 Miliar

Senin, 01 April 2024 - 14:21 WIB
Mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi didakwa menerima uang suap sebesar Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta, Senin (1/4/2024). Foto/Basarnas
JAKARTA - Mantan Kepala Badan SAR Nasional ( Kabasarnas ) Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi didakwa menerima uang suap sebesar Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta agar dimenangkan dalam tender proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas.

Hal tersebut disampaikan Oditur Militer Laksdya TNI Wensuslaus Kapo saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).



"Bahwa total dana komando yang diberikan saksi sembilan dan saksi 10 kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400 dan pemberian tersebut disebabkan karena ada permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas dengan harapan saksi sembilan dan saksi 10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang," kata Kapo.

Dalam isi dakwaan tersebut dijelaskan, saksi sembilan adalah Roni Aidil selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama sedangkan saksi sepuluh adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!