Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,6 Miliar
Senin, 01 April 2024 - 14:21 WIB
JAKARTA - Mantan Kepala Badan SAR Nasional ( Kabasarnas ) Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi didakwa menerima uang suap sebesar Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta agar dimenangkan dalam tender proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas.
Hal tersebut disampaikan Oditur Militer Laksdya TNI Wensuslaus Kapo saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).
"Bahwa total dana komando yang diberikan saksi sembilan dan saksi 10 kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400 dan pemberian tersebut disebabkan karena ada permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas dengan harapan saksi sembilan dan saksi 10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang," kata Kapo.
Dalam isi dakwaan tersebut dijelaskan, saksi sembilan adalah Roni Aidil selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama sedangkan saksi sepuluh adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati.
Terdakwa dalam surat dakwaan disebut membantu dua pengusaha itu untuk menggarap beberapa proyek pengadaan fasilitas Basarnas. Beberapa proyek di antaranya pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun 2021 sampai 2023 yang dikerjakan Mulsunadi dengan total nilai proyek mencapai Rp33,370 miliar.
Selain itu ada proyek pengadaan alat peningkatan jangkauan ROV pada 2021, pengadaan hoist helikopter pada 2021, pengadaan Public Savety Diving Equipment pada 2021 dan 2023 serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha pada 2023 yang dikerjakan Roni Aidil dengan nilai proyek mencapai Rp144,06 miliar.
Suap itu diberikan secara bertahap dari tahun 2021 hingga 2023 melalui mantan Korsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Atas perbuatannya, ketiga Oditur mendakwa Henri Alfiandi melanggar sejumlah pasal berlapis.
"Pertama, Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP atau kedua, Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP atau Ketiga, Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP," ucap Kapo.
Sebelumnya, para penyuap Henri Alfiandi sudah dijatuhi divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas perbuatannya dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim. Sedangkan Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.
Hal tersebut disampaikan Oditur Militer Laksdya TNI Wensuslaus Kapo saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).
"Bahwa total dana komando yang diberikan saksi sembilan dan saksi 10 kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400 dan pemberian tersebut disebabkan karena ada permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas dengan harapan saksi sembilan dan saksi 10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang," kata Kapo.
Dalam isi dakwaan tersebut dijelaskan, saksi sembilan adalah Roni Aidil selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama sedangkan saksi sepuluh adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati.
Terdakwa dalam surat dakwaan disebut membantu dua pengusaha itu untuk menggarap beberapa proyek pengadaan fasilitas Basarnas. Beberapa proyek di antaranya pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun 2021 sampai 2023 yang dikerjakan Mulsunadi dengan total nilai proyek mencapai Rp33,370 miliar.
Selain itu ada proyek pengadaan alat peningkatan jangkauan ROV pada 2021, pengadaan hoist helikopter pada 2021, pengadaan Public Savety Diving Equipment pada 2021 dan 2023 serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha pada 2023 yang dikerjakan Roni Aidil dengan nilai proyek mencapai Rp144,06 miliar.
Suap itu diberikan secara bertahap dari tahun 2021 hingga 2023 melalui mantan Korsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Atas perbuatannya, ketiga Oditur mendakwa Henri Alfiandi melanggar sejumlah pasal berlapis.
"Pertama, Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP atau kedua, Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP atau Ketiga, Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP," ucap Kapo.
Sebelumnya, para penyuap Henri Alfiandi sudah dijatuhi divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas perbuatannya dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim. Sedangkan Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda