Kejahatan Pemilu, Siapa Bertanggung Jawab?
Senin, 01 April 2024 - 08:58 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita
PERISTIWA kecurangan Pemilu 2024 terjadi secara transparan bahkan diketahui Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Pintu terdepan mengungkap kecurangan pemilu adalah penggunaan Sirekap untuk menyusun rekapitulasi hasil pemungutan suara di TPS-TPS dengan harapan hasil penghitungan suara secara nasional dapat diketahui dengan cepat dan dipastikan proses rekapitulasi menggunakan sistem teknologi digitalisasi yang modern.
Jujur diakui bahwa penghitungan suara secara manual mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) daerah-daerah sampai pada tingkat provinsi dan Ibu Kota lebih teliti dan akurat akan tetapi memerlukan waktu lama. Sistem pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 menganut penghitungan suara secara berjenjang di 38 provinsi meliputi lebih dari ratusan ribu TPS di seluruh Indonesia, sehingga dapat diperkirakan tingkat kesulitan yang tinggi sampai pada hasil akhir yang menentukan siapa pemenang kontestasi baik pasangan calon presiden/wakil presiden dan siapa-siapa yang lolos masuk Senayan baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sistem berjenjang dari TPS di kecamatan sampai di provinsi yang berjumlah 38 provinsi dan sampai di KPU Pusat memerlukan tangan-tangan ahli yang terampil, jujur, dan cerdas dan memerlukan waktu yang tidak sedikit. Kecanggihan sistem teknologi digital dapat juga mengakibatkan kesalahan penghitungan suara. Jika kesalahan kecil seperti angka 4 menjadi 8 atau 3 jadi 5 hal yang wajar menurut Roy Suryo, akan tetapi jika kesalahan hitung sampai ratusan atau ribuan suara tidak lagi kelalaian melainkan termasuk kesengajaan alias kecurangan yang disengaja dan dipersiapkan sejak lama.
PERISTIWA kecurangan Pemilu 2024 terjadi secara transparan bahkan diketahui Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Pintu terdepan mengungkap kecurangan pemilu adalah penggunaan Sirekap untuk menyusun rekapitulasi hasil pemungutan suara di TPS-TPS dengan harapan hasil penghitungan suara secara nasional dapat diketahui dengan cepat dan dipastikan proses rekapitulasi menggunakan sistem teknologi digitalisasi yang modern.
Jujur diakui bahwa penghitungan suara secara manual mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) daerah-daerah sampai pada tingkat provinsi dan Ibu Kota lebih teliti dan akurat akan tetapi memerlukan waktu lama. Sistem pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 menganut penghitungan suara secara berjenjang di 38 provinsi meliputi lebih dari ratusan ribu TPS di seluruh Indonesia, sehingga dapat diperkirakan tingkat kesulitan yang tinggi sampai pada hasil akhir yang menentukan siapa pemenang kontestasi baik pasangan calon presiden/wakil presiden dan siapa-siapa yang lolos masuk Senayan baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sistem berjenjang dari TPS di kecamatan sampai di provinsi yang berjumlah 38 provinsi dan sampai di KPU Pusat memerlukan tangan-tangan ahli yang terampil, jujur, dan cerdas dan memerlukan waktu yang tidak sedikit. Kecanggihan sistem teknologi digital dapat juga mengakibatkan kesalahan penghitungan suara. Jika kesalahan kecil seperti angka 4 menjadi 8 atau 3 jadi 5 hal yang wajar menurut Roy Suryo, akan tetapi jika kesalahan hitung sampai ratusan atau ribuan suara tidak lagi kelalaian melainkan termasuk kesengajaan alias kecurangan yang disengaja dan dipersiapkan sejak lama.
Lihat Juga :