Refly Harun Optimistis MK Kabulkan Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud
Sabtu, 30 Maret 2024 - 19:03 WIB
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Refly Harun optimistis permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang dilayangkan oleh pihaknya dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/MPI
JAKARTA - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Refly Harun optimistis permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang dilayangkan oleh pihaknya dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Refly mengaku punya firasat positif.
"Saya punya feeling baik, insyaallah permohonan kita dikabulkan," kata Refly dalam diskusi bertajuk Diskusi Progresif-Transformatif dan Konsolidasi Rakyat Indonesia di Sekretariat Front Penyelamat Demokrasi Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2024).
Refly menegaskan, MK tak hanya mempertimbangkan aspek raihan angka suara pemilu. Dalam doktrin MK, kata Refly, lembaga tersebut bertugas untuk menjaga konstitusi (the guardian of constitusion). Untuk itu, ia menuturkan MK harus memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil (jurdil).
"Jadi kalau ada sebuah perhelatan pemilu yang melanggar konstitusi, itu tak menutup MK untuk sidangkan dan mengabulkan permohonan, karena itulah memang doktrinnya, dan itu tidak usah kita bicara TSM atau tidak," tutur Refly.
"Saya punya feeling baik, insyaallah permohonan kita dikabulkan," kata Refly dalam diskusi bertajuk Diskusi Progresif-Transformatif dan Konsolidasi Rakyat Indonesia di Sekretariat Front Penyelamat Demokrasi Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2024).
Refly menegaskan, MK tak hanya mempertimbangkan aspek raihan angka suara pemilu. Dalam doktrin MK, kata Refly, lembaga tersebut bertugas untuk menjaga konstitusi (the guardian of constitusion). Untuk itu, ia menuturkan MK harus memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil (jurdil).
"Jadi kalau ada sebuah perhelatan pemilu yang melanggar konstitusi, itu tak menutup MK untuk sidangkan dan mengabulkan permohonan, karena itulah memang doktrinnya, dan itu tidak usah kita bicara TSM atau tidak," tutur Refly.
Lihat Juga :