Refly Harun Optimistis MK Kabulkan Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud
Sabtu, 30 Maret 2024 - 19:03 WIB
JAKARTA - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Refly Harun optimistis permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang dilayangkan oleh pihaknya dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Refly mengaku punya firasat positif.
"Saya punya feeling baik, insyaallah permohonan kita dikabulkan," kata Refly dalam diskusi bertajuk Diskusi Progresif-Transformatif dan Konsolidasi Rakyat Indonesia di Sekretariat Front Penyelamat Demokrasi Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2024).
Refly menegaskan, MK tak hanya mempertimbangkan aspek raihan angka suara pemilu. Dalam doktrin MK, kata Refly, lembaga tersebut bertugas untuk menjaga konstitusi (the guardian of constitusion). Untuk itu, ia menuturkan MK harus memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil (jurdil).
"Jadi kalau ada sebuah perhelatan pemilu yang melanggar konstitusi, itu tak menutup MK untuk sidangkan dan mengabulkan permohonan, karena itulah memang doktrinnya, dan itu tidak usah kita bicara TSM atau tidak," tutur Refly.
Menurutnya, MK harus menemukan ada pelanggaran serius terhadap pelaksanaan pemilu. Utamanya, kata Refly, keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memenangkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi tim 01 dan 03 itu mempermasalahkan pelanggaran serius terhadap konstitusi. Apa pelanggarannya? Yang paling utama adalah presiden jokowi menjadi ketua tim pemenangan 02. Itu yang sebenarnya tak diperbolehkan," tutur Refly.
"Karena, itu adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan dampaknya adalah dimulai ketika Gibran dicalonkan sebagai wakil presiden berpasangan dengan Prabowo," pungkasnya.
"Saya punya feeling baik, insyaallah permohonan kita dikabulkan," kata Refly dalam diskusi bertajuk Diskusi Progresif-Transformatif dan Konsolidasi Rakyat Indonesia di Sekretariat Front Penyelamat Demokrasi Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2024).
Refly menegaskan, MK tak hanya mempertimbangkan aspek raihan angka suara pemilu. Dalam doktrin MK, kata Refly, lembaga tersebut bertugas untuk menjaga konstitusi (the guardian of constitusion). Untuk itu, ia menuturkan MK harus memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil (jurdil).
"Jadi kalau ada sebuah perhelatan pemilu yang melanggar konstitusi, itu tak menutup MK untuk sidangkan dan mengabulkan permohonan, karena itulah memang doktrinnya, dan itu tidak usah kita bicara TSM atau tidak," tutur Refly.
Menurutnya, MK harus menemukan ada pelanggaran serius terhadap pelaksanaan pemilu. Utamanya, kata Refly, keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memenangkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi tim 01 dan 03 itu mempermasalahkan pelanggaran serius terhadap konstitusi. Apa pelanggarannya? Yang paling utama adalah presiden jokowi menjadi ketua tim pemenangan 02. Itu yang sebenarnya tak diperbolehkan," tutur Refly.
"Karena, itu adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan dampaknya adalah dimulai ketika Gibran dicalonkan sebagai wakil presiden berpasangan dengan Prabowo," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda