Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: 45 Persen Wartawan Pernah Alami Tindak Kekerasan
Kamis, 28 Maret 2024 - 19:20 WIB
“Sejak 2018-2024, ada tujuh kasus kekerasan yang dilaporkan ke Komnas HAM. Lima kasus kekerasan verbal dan dua kasus penyiksaan. Untuk kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE ada lima kasus. Komnas HAM sudah membuat panduan bahwa jurnalis adalah bagian dari pembela HAM dan ini sudah disampaikan kepada stakeholder,” ujar Uli.
Komnas HAM juga selalu berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila menerima laporan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan jurnalis.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengapresiasi indeks keselamatan jurnalis ini. Direktur Pengelolaan Media Kemenkominfo Nursodik Gunarjo mengatakan, indeks ini akan menjadi early warning system ketika keselamatan jurnalis turun bisa dipantau oleh banyak orang.
“Terpenting setelah adanya indeks ini apa yang harus dilakukan selanjutnya agar keselamatan jurnalis bisa tetap dijaga. Kami sebenarnya ingin tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis. Mungkin salah satu yang bisa dilakukan adalah regulasi, tapi regulasi itu seperti mata uang, ketika kebebasan pers guaranteed by the law maka di saat yang sama ada juga yang merasa limited by the law,” ungkap Nursodik.
Menurut dia, pemerintah tidak akan mengatur pers karena sudah ada UU terkait kebebasan pers. Salah satu cara yang bisa dilakukan kalangan pers mengajukan kepada pemerintah untuk membuat UU yang mengatur keselamatan jurnalis seperti UU Publisher Right yang baru saja disahkan pemerintah.
Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrid berharap untuk menjamin keselamatan jurnalis perlu segera dibuat rencana aksi nasional. Langkah ini dalam rangka mewujudkan keselamatan jurnalis.
Pengumpulan data melalui survei untuk Indeks Keselamatan Jurnalis dilakukan pada 22 Januari-13 Februari 2024 dengan metode self filling oleh para jurnalis dengan cara mengirimkan kuesioner kepada jurnalis yang terdata di sejumlah organisasi, mendatangi jurnalis saat berada di lapangan, serta wawancara kepada sejumlah jurnalis untuk verifikasi informasi krusial. Jurnalis yang terangkum dalam survei ini sebanyak 536 orang tersebar di seluruh Indonesia dan mewakili jurnalis dari beragam jenis media.
Komnas HAM juga selalu berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila menerima laporan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan jurnalis.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengapresiasi indeks keselamatan jurnalis ini. Direktur Pengelolaan Media Kemenkominfo Nursodik Gunarjo mengatakan, indeks ini akan menjadi early warning system ketika keselamatan jurnalis turun bisa dipantau oleh banyak orang.
“Terpenting setelah adanya indeks ini apa yang harus dilakukan selanjutnya agar keselamatan jurnalis bisa tetap dijaga. Kami sebenarnya ingin tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis. Mungkin salah satu yang bisa dilakukan adalah regulasi, tapi regulasi itu seperti mata uang, ketika kebebasan pers guaranteed by the law maka di saat yang sama ada juga yang merasa limited by the law,” ungkap Nursodik.
Menurut dia, pemerintah tidak akan mengatur pers karena sudah ada UU terkait kebebasan pers. Salah satu cara yang bisa dilakukan kalangan pers mengajukan kepada pemerintah untuk membuat UU yang mengatur keselamatan jurnalis seperti UU Publisher Right yang baru saja disahkan pemerintah.
Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrid berharap untuk menjamin keselamatan jurnalis perlu segera dibuat rencana aksi nasional. Langkah ini dalam rangka mewujudkan keselamatan jurnalis.
Pengumpulan data melalui survei untuk Indeks Keselamatan Jurnalis dilakukan pada 22 Januari-13 Februari 2024 dengan metode self filling oleh para jurnalis dengan cara mengirimkan kuesioner kepada jurnalis yang terdata di sejumlah organisasi, mendatangi jurnalis saat berada di lapangan, serta wawancara kepada sejumlah jurnalis untuk verifikasi informasi krusial. Jurnalis yang terangkum dalam survei ini sebanyak 536 orang tersebar di seluruh Indonesia dan mewakili jurnalis dari beragam jenis media.
(jon)
tulis komentar anda