Bareskrim Bongkar Pemalsuan BBM Jenis Pertamax di 4 SPBU
Kamis, 28 Maret 2024 - 16:17 WIB
Adapun para tersangka dikenakan Pasal 5 Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja, menjadi UU, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca juga: Rugikan Konsumen, Kemendag Segel Dispenser SPBU Nakal di Karawang
"Pasal kedua adalah Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf A UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa, tidak mematuhi atau sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," tutupnya.
Baca juga: Rugikan Konsumen, Kemendag Segel Dispenser SPBU Nakal di Karawang
"Pasal kedua adalah Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf A UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa, tidak mematuhi atau sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :