Bareskrim Bongkar Pemalsuan BBM Jenis Pertamax di 4 SPBU

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:17 WIB
loading...
Bareskrim Bongkar Pemalsuan...
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin mengatakan penyimpangan tersebut dilakukan dengan memalsukan pertalite yang dicampur pewarna agar menyerupai pertamax. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax di empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) berbeda.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin mengatakan penyimpangan tersebut dilakukan dengan memalsukan pertalite yang dicampur pewarna agar menyerupai pertamax.

Baca juga: Bensin Bercampur Air, SPBU 34.17106 di Bekasi Hentikan Penjualan

"Sebelum-sebelum ini, kita sudah ada pengungkapan terkait penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU di mana dampaknya tentu akan merugikan masyarakat atau konsumen," ujar Nunung Syaifudin saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/3/2024).

Nunung mengatakan penyimpangan BBM ini melibatkan sejumlah tersangka yang merupakan operator hingga pengelola SPBU.

"Ini mulai dari operatornya, kemudian pengelola termasuk manajernya," katanya.

Nunung menjelaskan empat SPBU tersebut berada di Kecamatan Karang Tengah, Kota tangerang, lalu Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

"Kemudian kita kembangkan pada hari Senin 25 Maret 2024 kita lakukan lagi penindakan terhadap SPBU yang ada di Kebun Jeruk Jakarta Barat, serta SPBU yang ada di Cimanggis Kota Depok. Jadi sudah 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama," tegasnya.

Dari empat SPBU, Nunung menegaskan, pihaknya menetapkan lima tersangka, Yakni RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) manajer SPBU, DM (41) dan RH (26) selaku pengawas SPBU.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 5 Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja, menjadi UU, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca juga: Rugikan Konsumen, Kemendag Segel Dispenser SPBU Nakal di Karawang

"Pasal kedua adalah Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf A UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa, tidak mematuhi atau sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Ada yang Hanya Rp427 Per Liter
Suasana SPBU di Jakarta...
Suasana SPBU di Jakarta Usai Harga Pertamax Meroket menjadi Rp16.250 Per Liter
Suasana Pom Bensin Usai...
Suasana Pom Bensin Usai Kenaikan Harga Pertamax Nyaris Rp4.000 per Liter
Rekomendasi
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved