Bareskrim Bongkar Pemalsuan BBM Jenis Pertamax di 4 SPBU

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:17 WIB
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin mengatakan penyimpangan tersebut dilakukan dengan memalsukan pertalite yang dicampur pewarna agar menyerupai pertamax. Foto/MPI
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax di empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) berbeda.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin mengatakan penyimpangan tersebut dilakukan dengan memalsukan pertalite yang dicampur pewarna agar menyerupai pertamax.





"Sebelum-sebelum ini, kita sudah ada pengungkapan terkait penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU di mana dampaknya tentu akan merugikan masyarakat atau konsumen," ujar Nunung Syaifudin saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/3/2024).

Nunung mengatakan penyimpangan BBM ini melibatkan sejumlah tersangka yang merupakan operator hingga pengelola SPBU.

"Ini mulai dari operatornya, kemudian pengelola termasuk manajernya," katanya.

Nunung menjelaskan empat SPBU tersebut berada di Kecamatan Karang Tengah, Kota tangerang, lalu Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

"Kemudian kita kembangkan pada hari Senin 25 Maret 2024 kita lakukan lagi penindakan terhadap SPBU yang ada di Kebun Jeruk Jakarta Barat, serta SPBU yang ada di Cimanggis Kota Depok. Jadi sudah 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama," tegasnya.

Dari empat SPBU, Nunung menegaskan, pihaknya menetapkan lima tersangka, Yakni RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) manajer SPBU, DM (41) dan RH (26) selaku pengawas SPBU.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 5 Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja, menjadi UU, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.



"Pasal kedua adalah Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf A UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa, tidak mematuhi atau sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More