KPU Anggap Permohonan Anies-Cak Imin Bukan Materi PHPU
Kamis, 28 Maret 2024 - 14:17 WIB
KPU juga menganggap dalil yang disampaikan Anies dan Cak Imin kabur mulai dari siapa pihak yang berperkara, objek sengketa, tempat terjadi, hingga dasar hukum yang digunakan. Ia menjelaskan bahwa permohonan yang disampaikan sama sekali tidak mengarah ke perkara PHPU.
"Pemohon tidak mendalilkan adanya PHPU melainkan hal-hal seperti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa sampai dengan penyalahgunaan bansos," ujarnya.
Dia pun meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan yang diajukan Anies dan Cak Imin. "Permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurangnya tidak dapat diterima," tandasnya.
Diketahui, hari ini MK kembali menggelar sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Agenda sidang hari ini adalah Pemeriksaan Persidangan (Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu).
"Pemohon tidak mendalilkan adanya PHPU melainkan hal-hal seperti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa sampai dengan penyalahgunaan bansos," ujarnya.
Dia pun meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan yang diajukan Anies dan Cak Imin. "Permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurangnya tidak dapat diterima," tandasnya.
Diketahui, hari ini MK kembali menggelar sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Agenda sidang hari ini adalah Pemeriksaan Persidangan (Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu).
(zik)
Lihat Juga :