Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman Jadi DPO

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:08 WIB
Adapun dua tersangka itu adalah perempuan berinisial ER alias EW berusia 39 tahun; dan A alias AE, berusia 37 tahun. Mereka berafiliasi dengan PT. SHB dan PT CVGEN.

Baca juga: 2 Agen Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman Dijerat Pasal Penjara, Denda, dan Korporasi

Diketahui PT SHB berperan dalam melakukan sosialisasi program magang kepada para mahasiswa, serta mengenakan biaya pada saat pendaftaran. Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.

Sementara PT CVGEN selaku pihak yang mengurus persyaratan pemberangkatan para mahasiswa ke Jerman merupakan pihak yang menerima uang pendaftaran magang mahasiswa.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!