Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman Jadi DPO
Kamis, 28 Maret 2024 - 12:08 WIB
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, bakal menerbitkan red notice untuk dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 1.047 mahasiswa berkedok program magang. Saat ini kedua tersangka tersebut masih berada di Jerman.
Djuhandani menegaskan, penyidik telah melakukan panggilan kedua, namun mereka tidak mengindahkan panggilan tersebut. "Sampai hari ini yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan kami. Dan hari ini akan kami terbitkan DPO," kata Djuhandani, Kamis (28/3/2024).
Diketahui kedua tersangka menetap di Jerman, namun masih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). "Kebetulan yang bersangkutan sedang berada di Jerman sejak pra peristiwa itu dia di Jerman, dua-duanya suaminya Warga Negara Jerman tapi dia masih warga negara Indonesia," katanya.
Adapun dua tersangka itu adalah perempuan berinisial ER alias EW berusia 39 tahun; dan A alias AE, berusia 37 tahun. Mereka berafiliasi dengan PT. SHB dan PT CVGEN.
Diketahui PT SHB berperan dalam melakukan sosialisasi program magang kepada para mahasiswa, serta mengenakan biaya pada saat pendaftaran. Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.
Sementara PT CVGEN selaku pihak yang mengurus persyaratan pemberangkatan para mahasiswa ke Jerman merupakan pihak yang menerima uang pendaftaran magang mahasiswa.
Djuhandani menegaskan, penyidik telah melakukan panggilan kedua, namun mereka tidak mengindahkan panggilan tersebut. "Sampai hari ini yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan kami. Dan hari ini akan kami terbitkan DPO," kata Djuhandani, Kamis (28/3/2024).
Diketahui kedua tersangka menetap di Jerman, namun masih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). "Kebetulan yang bersangkutan sedang berada di Jerman sejak pra peristiwa itu dia di Jerman, dua-duanya suaminya Warga Negara Jerman tapi dia masih warga negara Indonesia," katanya.
Adapun dua tersangka itu adalah perempuan berinisial ER alias EW berusia 39 tahun; dan A alias AE, berusia 37 tahun. Mereka berafiliasi dengan PT. SHB dan PT CVGEN.
Baca Juga
Diketahui PT SHB berperan dalam melakukan sosialisasi program magang kepada para mahasiswa, serta mengenakan biaya pada saat pendaftaran. Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.
Sementara PT CVGEN selaku pihak yang mengurus persyaratan pemberangkatan para mahasiswa ke Jerman merupakan pihak yang menerima uang pendaftaran magang mahasiswa.
(cip)
tulis komentar anda