Dua WNI Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa Menetap di Jerman

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:14 WIB
Kedua tersangka itu adalah perempuan berinisial ER alias EW, 39 tahun; dan A alias AE 37 tahun. Mereka berafiliasi dengan PT. SHB dan PT CVGEN. Diketahui PT SHB berperan dalam melakukan sosialisasi program magang kepada para mahasiswa, serta mengenakan biaya pada saat pendaftaran.

Baca juga: 2 Agen Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman Dijerat Pasal Penjara, Denda, dan Korporasi

Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemnaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.

Sementara PT CVGEN selaku pihak yang mengurus persyaratan pemberangkatan para mahasiswa ke Jerman merupakan pihak yang menerima uang pendaftaran magang mahasiswa.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!