Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Timah
Rabu, 27 Maret 2024 - 22:30 WIB
Kemudian, untuk memasok kebutuhan biji timah itu telah disepakati menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.
Hasil tambang ilegal dijual lagi ke PT Timah Tbk. Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli biji timah.
Untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.
Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk (TINS). Hasilnya kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.
Hasil tambang ilegal dijual lagi ke PT Timah Tbk. Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli biji timah.
Untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.
Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk (TINS). Hasilnya kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.
(jon)
tulis komentar anda