Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Timah
Rabu, 27 Maret 2024 - 22:30 WIB
Untuk kepentingan penyidikan, Harvey bakal dilakukan penahanan di Rutan Salemba, Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini berawal saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan mantan petinggi PT Timah Tbk (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.
Petinggi PT Timah itu yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.
Dengan demikian, untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).
Selain itu, tersangka penyelenggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.
Kasus ini berawal saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan mantan petinggi PT Timah Tbk (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.
Petinggi PT Timah itu yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.
Dengan demikian, untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).
Selain itu, tersangka penyelenggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.
Lihat Juga :