Stimulus Rp80 Miliar untuk Fasilitasi Bidang Kebudayaan
Minggu, 16 Agustus 2020 - 07:05 WIB
Lokakarya ini juga, ujar Farid, menjadikan para penerima FBK yang berasal dari kota/kabupaten di Indonesia tersebut, sebagai agen perubahan dalam pemberdayaan kebudayaan di wilayah masing-masing nantinya. Terlebih, sebagian besar para calon penerima FBK ternyata dari kalangan milenial yang tentunya masih punya semangat tinggi untuk berkarya dan memajukan kebudayaan.
"Lokakarya ini dilaksanakan dua kelompok. Pertama diikuti oleh 82 dan kelompok kedua 78 calon penerima fasilitasi. Hal ini mengikuti aturan pemerintah terkait penjarakan fisik sesuai protokol Kesehatan. Selain itu, pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri dalam penyaluran bantuan, terutama dalam hal verifikasi lapangan," ujar Hilmar.
FBK ini sendiri adalah kegiatan pendukungan yang bersifat stimulus yang diberikan kepada perseorangan maupun kelompok dan dapat diapresiasi masyarakat maupun pemangku kepentingan secara luas. Hal itu pula yang menjadi cikal bakal Dana Abadi Kebudayaan yang digagas pada Kongres Kebudayaan Indonesia 2018.
“Selain itu, FBK diharapkan dapat menjadi wadah penyediaan ruang keragaman ekspresi dan mendorong interaksi budaya serta inisiatif-inisiatif baru dalam upaya pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kebudayaan Indonesia dalam UU Pemajuan Kebudayaan No 5 Tahun 2017," terang Hilmar.
Lokakarya juga menjadi wadah tukar pikiran yang positif antara para calon penerima FBK dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan sebagai fasilitator pemajuan kebudayaan. Lokakarya itu diperuntukkan bagi perseorangan maupun kelompok pelaku budaya yang proposalnya lolos hingga tahap akhir.
"Lokakarya ini dilaksanakan dua kelompok. Pertama diikuti oleh 82 dan kelompok kedua 78 calon penerima fasilitasi. Hal ini mengikuti aturan pemerintah terkait penjarakan fisik sesuai protokol Kesehatan. Selain itu, pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri dalam penyaluran bantuan, terutama dalam hal verifikasi lapangan," ujar Hilmar.
FBK ini sendiri adalah kegiatan pendukungan yang bersifat stimulus yang diberikan kepada perseorangan maupun kelompok dan dapat diapresiasi masyarakat maupun pemangku kepentingan secara luas. Hal itu pula yang menjadi cikal bakal Dana Abadi Kebudayaan yang digagas pada Kongres Kebudayaan Indonesia 2018.
“Selain itu, FBK diharapkan dapat menjadi wadah penyediaan ruang keragaman ekspresi dan mendorong interaksi budaya serta inisiatif-inisiatif baru dalam upaya pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kebudayaan Indonesia dalam UU Pemajuan Kebudayaan No 5 Tahun 2017," terang Hilmar.
Lokakarya juga menjadi wadah tukar pikiran yang positif antara para calon penerima FBK dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan sebagai fasilitator pemajuan kebudayaan. Lokakarya itu diperuntukkan bagi perseorangan maupun kelompok pelaku budaya yang proposalnya lolos hingga tahap akhir.
Lihat Juga :