Stimulus Rp80 Miliar untuk Fasilitasi Bidang Kebudayaan

Minggu, 16 Agustus 2020 - 07:05 WIB
Lokakarya Fasilitasi BIdang Kebudayaan (FBK) yang digelar Direktorat Jenderal Kebudayan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, pada Sabtu (15/8/2020). Foto: Hendri Irawan/SINDOnews
JAKARTA - Undang-undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2017 benar-benar memacu Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berpikir dan bekerja cepat untuk memajukan bidang kebudayaan.

Bahkan di tengah pandemi, Ditjen yang dipimpin Hilmar Farid ini tetap bersemangat menggelar sejumlah kegiatan, baik secara online maupun offline. Seperti pada Sabtu 15 Agustus 2020 malam, Ditjen Kebudayaan menggelar Lokakarya Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) bertempat di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta. (Baca juga: IPB University Terima 1500 Calon dari SBMPTN, Registrasi Mulai 17 Agustus )



Lokakarya mutlak diadakan, selain sebagai wadah silaturahmi dan tatap muka langsung dengan para calon penerima FBK, juga untuk memastikan dan mengetahui secara persis apakah benar orang-orang yang datang dalam lokakarya tersebut para calon penerima FBK. Ini juga sekaligus sebagai proses verifikasi akhir dan pembelajaran untuk tertib administrasi.

“Ini kan (anggaran FBK) menggunakan uang negara. Nilainya juga besar, sampai Rp80 miliar. Jadi penggunaan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya harus betul-betul tercatatat, transparan dan tertib administrasi,” kata Direktur Kebudayaan Hilmar Farid di sela menghadiri acara Lokakarya FBK. (Baca juga: ITS Terima 1.656 Mahasiswa Baru di SBMPTN 2020 )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!