Sidang PHPU 2024, Mahfud MD Tekankan MK Bukan Sekadar Mahkamah Kalkulator

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:30 WIB
Bahkan Mahfud mengatakan, dalam konteks menyelesaikan masalah Pemilu begawan hukum Satjipto Raharjo pernah membuat tulisan khusus di salah satu harian nasional tanggal 14 Juli 2009 dengan judul 'Tribut untuk Mahkamah Konstitusi'.

"Di dalam tulisannya itu Satjipto Rahardjo menyatakan, mungkin kita perlu mendirikan monumen agar orang selalu mengingat bahwa Indonesia pernah memiliki pengadilan (MK) yang bekerja dengan penuh penghormatan," katanya.

Mahfud pun mengatakan salah satu kunci pernah banjirnya apresiasi terhadap MK Indonesia adalah keberanian MK dalam membuat landmark decisions (keputusan monumental) dengan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum, bukan sekadar keadilan formal prosedural semata.

"Dalam hal pengujian UU misalnya, MK melahirkan teori opened legal policy (OPL) agar MK tidak sembarangan membatalkan isi UU yang menjadi wewenang legislatif. Dalam hal pelaksanaan pemilu misalnya MK memperkenalkan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang kemudian diadopsi secara lebih ketat di dalam tata hukum kita," pungkasnya.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More