Andi Nurpati: Diskualifikasi Paslon dan PSU Bukan Perkara Kecil

Selasa, 26 Maret 2024 - 23:40 WIB
Kata dia, PSU hanya dilakukan di TPS yang diindikasikan terdapat pelanggaran tertentu. Misalnya, mulai dari ditemukannya pemilih ganda hingga ditemukannya adanya pemilih yang di luar daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS tertentu.

Bahkan, tambah dia, langkah hukum dari kasus tersebut menjadi kewenangan Bawaslu. “Apabila ditemukan (pelanggaran) seperti itu memang bisa langsung proses ke Bawaslu,” ungkapnya.

Oleh karenanya, ia menilai dua tuntutan itu mustahil untuk dikabulkan oleh hakim konstitusi. Meski demikian, ia mengakui hakim konstitusi yang berhak dan berwenang untuk memutus perkara tersebut.

Andi juga menyinggung hal-hal yang dipermasalahkan paslon lainnya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut bahwa pencalonan Gibran sudah sesuai dengan ketentuan.

“Jadi menurut saya tidak ada yang dilanggar oleh KPU dalam konteks penyelenggaraan pilpres ini termasuk parpol yang mengusung,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!