Soal Dugaan Korupsi LPEI, Pengamat: Lebih Baik Ditangani Kejagung, KPK Supervisi Saja

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:08 WIB
Merujuk survei yang diselenggarakan Indikator Politik, 30 Desemberr 2023- 6 Januari 2024, disebutkan, Kejaksaan Agung menjadi lembaga yang paling dipercaya publik, dengan tingkat kepercayaan mencapai 76%. Sementara KPK justru menjadi lembaga penegak hukum yang paling rendah tingkat kepercayaan publiknya 70%. Posisi KPK ini berada di bawah Kepolisian 75% dan Mahkamah Konstitusi 71%.

Menurut Ray, jika satu kasus ditangani satu lembaga penegak hukum, seharusnya tidak diambil oleh KPK. Namun KPK punya kewenangan mengambil alih kasus, jika dirasa kasus tersebut tidak berjalan. “KPK memang punya wewenang supervisi jika kasus tidak berjalan,” ungkap Ray.

Baca juga: Daftar Lengkap 21 Pati TNI Bintang Satu yang Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto

Dalam perkara LPEI, menurut Ray, lebih baik KPK melakukan supervisi saja, tanpa harus mengambil alih perkara yang sudah ditangani Kejagung. Hal ini, karena kasus LPEI bukan kasus pertama yang ditangani Kejagung. Sebelumnya Kejagung juga sudah menangani kasus LPEI pada 2021 dan sudah ada yang sampai di putusan pengadilan.

“Apalagi sekarang pelapor (Menkeu Sri Mulyani) juga melapornya ke Kejaksaan Agung bukan KPK. Ini merupakan bagian pelimpahan dari penyelidikan awal (Kementerian Keuangan) kepada aparat penegak hukum di luar KPK,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!