Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:19 WIB
"Menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan," tutur Jaksa lagi.

Selain membacakan petitum tuntutannya itu, Jaksa juga membacakan sejumlah poin yang bisa memberatkan Dito dan meringankan Dito.

Pertama hal meringankan Dito atas hukuman dari perbuatannya itu lantaran Dito mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Dito belum pernah dihukum, dan tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil.

"Hal-hal memberatkan Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat," kata Jaksa lagi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!