Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara
Selasa, 26 Maret 2024 - 13:19 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra dalam persidangan dugaan kepemilikan senpi ilegal di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024) ini. Jaksa menuntut Dito selama 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa saat membacakan petitum tuntutannya di persidangan, Selasa (26/3/2024).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jaksel. Hadir tim Jaksa, tim pengacara Dito, dan terdakwa Dito Mahendra yang duduk di kursi terdakwa mengenakan pakaian hitam dengan sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Made Budi Watsara.
"Menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan," tutur Jaksa lagi.
Selain membacakan petitum tuntutannya itu, Jaksa juga membacakan sejumlah poin yang bisa memberatkan Dito dan meringankan Dito.
Pertama hal meringankan Dito atas hukuman dari perbuatannya itu lantaran Dito mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Dito belum pernah dihukum, dan tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil.
"Hal-hal memberatkan Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat," kata Jaksa lagi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa saat membacakan petitum tuntutannya di persidangan, Selasa (26/3/2024).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jaksel. Hadir tim Jaksa, tim pengacara Dito, dan terdakwa Dito Mahendra yang duduk di kursi terdakwa mengenakan pakaian hitam dengan sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Made Budi Watsara.
"Menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan," tutur Jaksa lagi.
Selain membacakan petitum tuntutannya itu, Jaksa juga membacakan sejumlah poin yang bisa memberatkan Dito dan meringankan Dito.
Pertama hal meringankan Dito atas hukuman dari perbuatannya itu lantaran Dito mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Dito belum pernah dihukum, dan tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil.
"Hal-hal memberatkan Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat," kata Jaksa lagi.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda