Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:19 WIB
JPU telah membacakan tuntutannya terhadap Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. Jaksa menuntut Dito selama 1 tahun penjara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra dalam persidangan dugaan kepemilikan senpi ilegal di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024) ini. Jaksa menuntut Dito selama 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa saat membacakan petitum tuntutannya di persidangan, Selasa (26/3/2024).



Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jaksel. Hadir tim Jaksa, tim pengacara Dito, dan terdakwa Dito Mahendra yang duduk di kursi terdakwa mengenakan pakaian hitam dengan sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Made Budi Watsara.

Baca juga: Dito Mahendra Jadi Tahanan Bareskrim Polri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!