Gugatan Ganjar-Mahfud Resmi Teregister, Minta Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Senin, 25 Maret 2024 - 19:38 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregister permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres dan cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregister permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres dan cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD .

Dilihat dalam situs MK, permohonan Ganjar-Mahfud, teregister dalam Nomor Registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam petitumnya, kuasa hukum Ganjar-Mahfud meminta lima permohonan kepada MK.



Salah satunya, untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2004 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional.

"Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," tulis petitum Ayat 2 Ganjar-Mahfud, dikutip dari salinan permohonan yang diterima MK, Senin (25/3/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!