Gugatan Ganjar-Mahfud Resmi Teregister, Minta Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Senin, 25 Maret 2024 - 19:38 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregister permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres dan cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD .
Dilihat dalam situs MK, permohonan Ganjar-Mahfud, teregister dalam Nomor Registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam petitumnya, kuasa hukum Ganjar-Mahfud meminta lima permohonan kepada MK.
Salah satunya, untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2004 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional.
"Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," tulis petitum Ayat 2 Ganjar-Mahfud, dikutip dari salinan permohonan yang diterima MK, Senin (25/3/2024).
Selanjutnya, Ganjar-Mahfud juga meminta agar MK mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu 2024.
"Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023," sambung gugatan tersebut.
Dalam pemungutan suara ulang itu, Ganjar-Mahfud meminta kepada KPU agar peserta Pemilu hanya diikuti oleh paslon 1, Anies-Muhaimin, dan paslon 3 Ganjar-Mahfud.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," tulis permohonan tersebut.
Dilihat dalam situs MK, permohonan Ganjar-Mahfud, teregister dalam Nomor Registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam petitumnya, kuasa hukum Ganjar-Mahfud meminta lima permohonan kepada MK.
Salah satunya, untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2004 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional.
"Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," tulis petitum Ayat 2 Ganjar-Mahfud, dikutip dari salinan permohonan yang diterima MK, Senin (25/3/2024).
Selanjutnya, Ganjar-Mahfud juga meminta agar MK mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu 2024.
"Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023," sambung gugatan tersebut.
Dalam pemungutan suara ulang itu, Ganjar-Mahfud meminta kepada KPU agar peserta Pemilu hanya diikuti oleh paslon 1, Anies-Muhaimin, dan paslon 3 Ganjar-Mahfud.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," tulis permohonan tersebut.
(maf)
tulis komentar anda