Menko Polhukam: Pengamanan Sidang PHPU di MK Bakal Dikawal Sampai Selesai
Senin, 25 Maret 2024 - 18:44 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memastikan proses pengamanan pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dikawal sampai selesai.
Seperti diketahui, sidang perdana PHPU untuk sengketa pilpres akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Maret 2024 hingga 22 April 2024 mendatang.
"Untuk pengamanan proses di MK terus akan kita lakukan pengamanan sampai selesai, sampai dengan dilantiknya presiden dan wakil presiden terpilih nanti pada Oktober 2024," ucap Hadi di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebanyak 277 perkara. Perkara tersebut, terbagi menjadi tiga sengketa pemilu yakni dua gugatan sengketa pilpres, 12 perkara sengketa DPD RI, dan 263 sengketa DPRD/DPR.
"Tapi itu memang belum mencerminkan jumlah perkara karena setelah ini kami akan telaah dulu permohonan ini sehingga betul-betul ini jumlah perkara yang di registrasi," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Senin (25/3/2024).
Fajar merinci, gugatan yang diajukan ke MK pada Pemilu 2024 ini banyak diajukan dari partai politik (parpol) dan juga perorangan soal sengketa pileg. Hingga kini, MK masih melakukan pemetaan terhadap aduan yang masuk. "Rata-rata DPRD/DPR, terdiri dari parpol dan perseorangan itu yang kemudian concern kita ke olah data dulu. Itu nanti pemetaan dalilnya setelah ini, perbaikan 3x24 jam selesai, kita data soal apa," ucap Fajar.
Fajar pun meyakini pihaknya bisa menyelesaikan PHPU pilpres selama 14 hari kerja, karena hal tersebut merupakan perintah dari undang-undang. "Yakin bisa selsai 14 hari. Kalau enggak yakin, ini kan perintah undang-undang. Kalau lebihkan jadi persoalan, cacat hukum. Yang pasti kita sudah siapkan skenario," ungkap Fajar.
Seperti diketahui, sidang perdana PHPU untuk sengketa pilpres akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Maret 2024 hingga 22 April 2024 mendatang.
"Untuk pengamanan proses di MK terus akan kita lakukan pengamanan sampai selesai, sampai dengan dilantiknya presiden dan wakil presiden terpilih nanti pada Oktober 2024," ucap Hadi di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebanyak 277 perkara. Perkara tersebut, terbagi menjadi tiga sengketa pemilu yakni dua gugatan sengketa pilpres, 12 perkara sengketa DPD RI, dan 263 sengketa DPRD/DPR.
"Tapi itu memang belum mencerminkan jumlah perkara karena setelah ini kami akan telaah dulu permohonan ini sehingga betul-betul ini jumlah perkara yang di registrasi," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Senin (25/3/2024).
Fajar merinci, gugatan yang diajukan ke MK pada Pemilu 2024 ini banyak diajukan dari partai politik (parpol) dan juga perorangan soal sengketa pileg. Hingga kini, MK masih melakukan pemetaan terhadap aduan yang masuk. "Rata-rata DPRD/DPR, terdiri dari parpol dan perseorangan itu yang kemudian concern kita ke olah data dulu. Itu nanti pemetaan dalilnya setelah ini, perbaikan 3x24 jam selesai, kita data soal apa," ucap Fajar.
Fajar pun meyakini pihaknya bisa menyelesaikan PHPU pilpres selama 14 hari kerja, karena hal tersebut merupakan perintah dari undang-undang. "Yakin bisa selsai 14 hari. Kalau enggak yakin, ini kan perintah undang-undang. Kalau lebihkan jadi persoalan, cacat hukum. Yang pasti kita sudah siapkan skenario," ungkap Fajar.
(cip)
tulis komentar anda