MK Keluarkan Nomor Registrasi PHPU Pilpres 2024 Sore Ini

Senin, 25 Maret 2024 - 16:12 WIB
Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan akan mengeluarkan nomor registrasi untuk dua aduan sengketa Pilpres 2024 dalam PHPU yang akan disidangkan perdana pada Rabu (27/3/2024). Foto/MPI
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan nomor registrasi untuk dua aduan sengketa Pilpres 2024 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan disidangkan perdana pada Rabu (27/3/2024).

"Iya, sore ini akan diregistrasikan lalu akan di-upload permohonannya," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).





Saldi mengatakan pihaknya akan menyelesaikan satu per satu ajuan gugatan yang dilakukan oleh Pemohon. MK akan menyelesaikan sengketa pilpres terlebih dahulu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK), sebelum melangkah ke pileg.

"Ya kita selesaikan pilpres dulu, satu-satu ya," ucap Saldi.

Sebagai informasi, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) talah menerima pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebanyak 277 perkara. Perkara tersebut, terbagi menjadi tiga sengketa pemilu yakni dua gugatan sengketa pilpres, 12 perkara sengketa DPD RI, dan 263 sengketa DPRD/DPR.

"Tapi itu memang belum mencerminkan jumlah perkara karena setelah ini kami akan telaah dulu permohonan ini sehingga betul-betul ini jumlah perkara yang diregistrasi," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Fajar merinci gugatan yang diajukan ke MK pada Pemilu 2024 ini banyak diajukan dari partai politik (parpol) dan juga perorangan soal sengketa pileg. Hingga kini, MK masih melakukan pemetaan terhadap aduan yang masuk.

"Rata-rata DPRD/DPR, terdiri dari parpol dan perseorangan itu yang kemudian concern kita ke olah data dulu. Itu nanti pemetaan dalilnya setelah ini, perbaikan 3x24 jam selesai, kita data soal apa," papar Fajar.

Baca juga: Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pilpres ke MK, Gibran: Monggo

Fajar pun meyakini pihaknya bisa menyelesaikan PHPU pilpres selama 14 hari kerja, karena hal tersebut merupakan perintah dari undang-undang.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More