Ketua KPU Sebut Pendaftaran Sengketa PHPU di MK Alami Penurunan Dibandingkan 2019
Minggu, 24 Maret 2024 - 20:53 WIB
JAKARTA - Pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilu Umum ( PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami penurunan dibandingkan Pemilu 2019. Sebab pada 2019, MK menerima sebanyak 340 perkara.
"Di Pemilu 2019 kemarin, perkara yang didaftarkan itu ada 340 perkara, kemudian perkara yang lanjut pada pemeriksaan pembuktian itu ada 122 perkara," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
Sedangkan pada tahun 2024, MK telah menerima 273 pengajuan sengketa PHPU. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni PHPU untuk pilpres sebanyak dua perkara, 12 perkara untuk DPD, serta 259 perkara DPR atau DPRD.
"Nah ini kan kita belum tahu, dari 273 perkara, itu kita belum tahu, perkara mana saja nanti yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi. Nah sekarang (2024) kita belum sampai pada level perkara mana yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi, jadi kita belum tahu pastinya, finalnya berapa perkara yang akan dilanjutkan pemeriksaan," jelasnya.
Meski begitu, dalam mengahadapi persidangan di MK, KPU pastinya akan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Kata Hasyim, KPU juga akan menyiapkan advokat untuk menjalani persidangan.
"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," ucap Hasyim.
Meski belum mengungkapkan nama-nama advokat yang akan disiapkan KPU, Hasyim menjelaskan para kuasa hukum itu nantinya akan fokus terhadap satu partai yang mengajukan gugatan. Sebab satu partai bisa saja mengajukan gugatan lebih dari satu ke MK.
"Yang jelas berdasarkan pemilu kemarin 2019 itu yang kita gunakan (advokat) pembagiannya untuk pemilu DPRD dan DPD adalah partai. Maksud saya nanti ada tim yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD Provinsi, pemilu DPRD Kabupaten Kota, jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai," paparnya.
Dia juga mengaku dalam persiapan sengketa PHPU ini, KPU daerah yang wilayah digugat peserta pemilu ke MK akan dikumpulkan ke dalam rapat kerja.
"Nanti temen-temen KPU Provinsi, Kabupaten/Kota bisa menyiapkan masalahnya apa, kemudian yang kedua alat bukti yang harus disiapkan apa, kemudian membuat catatan kronologis mulai dari kegiatan penyiapan logistik, pemungutan suara di TPS masing-masing," pungkasnya.
"Di Pemilu 2019 kemarin, perkara yang didaftarkan itu ada 340 perkara, kemudian perkara yang lanjut pada pemeriksaan pembuktian itu ada 122 perkara," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
Sedangkan pada tahun 2024, MK telah menerima 273 pengajuan sengketa PHPU. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni PHPU untuk pilpres sebanyak dua perkara, 12 perkara untuk DPD, serta 259 perkara DPR atau DPRD.
"Nah ini kan kita belum tahu, dari 273 perkara, itu kita belum tahu, perkara mana saja nanti yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi. Nah sekarang (2024) kita belum sampai pada level perkara mana yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi, jadi kita belum tahu pastinya, finalnya berapa perkara yang akan dilanjutkan pemeriksaan," jelasnya.
Meski begitu, dalam mengahadapi persidangan di MK, KPU pastinya akan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Kata Hasyim, KPU juga akan menyiapkan advokat untuk menjalani persidangan.
"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," ucap Hasyim.
Meski belum mengungkapkan nama-nama advokat yang akan disiapkan KPU, Hasyim menjelaskan para kuasa hukum itu nantinya akan fokus terhadap satu partai yang mengajukan gugatan. Sebab satu partai bisa saja mengajukan gugatan lebih dari satu ke MK.
"Yang jelas berdasarkan pemilu kemarin 2019 itu yang kita gunakan (advokat) pembagiannya untuk pemilu DPRD dan DPD adalah partai. Maksud saya nanti ada tim yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD Provinsi, pemilu DPRD Kabupaten Kota, jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai," paparnya.
Dia juga mengaku dalam persiapan sengketa PHPU ini, KPU daerah yang wilayah digugat peserta pemilu ke MK akan dikumpulkan ke dalam rapat kerja.
"Nanti temen-temen KPU Provinsi, Kabupaten/Kota bisa menyiapkan masalahnya apa, kemudian yang kedua alat bukti yang harus disiapkan apa, kemudian membuat catatan kronologis mulai dari kegiatan penyiapan logistik, pemungutan suara di TPS masing-masing," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda