KPU Bakal Tetapkan Caleg Terpilih jika Wilayah Tersebut Tak Digugat ke MK

Minggu, 24 Maret 2024 - 20:12 WIB
Dalam waktu dekat, KPU akan menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengetahui wilayah mana saja yang digugat oleh peserta Pemilu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengetahui wilayah mana saja yang digugat oleh peserta Pemilu. Pembalasan surat dari MK juga bisa menjadi pegangan KPU, untuk wilayah yang tidak terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) agar melanjutkan tahapan penetapan kursi caleg.

"Kami akan berkirim surat dengan Mahkamah Konstitusi untuk memohon konfirmasi apakah ada perkara, maksudnya ada perkara yang diregister gitu ya. kemudian kalau ada perkara, perkara mana saja yang diregister dan dilanjutkan persidangan. Sehingga kemudian fixed," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).



"Kalau tidak ada perkara yang diregister, maka kami nanti akan mengirim surat ke KPU Provinsi Kabupaten Kota untuk dapat melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," sambungnya.

Baca juga: KPU Kumpulkan Divisi Hukum Persiapan Hadapi Gugatan PHPU di MK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!