Rabu 27 Maret 2024, MK Bakal Gelar Sidang Perdana Pilpres

Minggu, 24 Maret 2024 - 18:39 WIB
MK akan melangsungkan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pilpres 2024, pada Rabu (27/3/2024). Foto/Gedung MK/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melangsungkan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pilpres 2024, pada Rabu (27/3/2024). Di hari Senin (25/3/2024) MK akan melakukan penyempurnaan berkas dan pencatatan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Selanjutnya Rabu 27 Maret 2024 sidang perdana gugatan hasil Pemilu Pilpres 2024," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi, Minggu (24/3/2025).



Fajar melanjutkan, pihaknya akan melanjutkan pembukaan sidang PHPU untuk Pileg DPRD/DPR termasuk DPD RI setelah sidang sengketa Pilpres selesai pada 22 April 2024.

Baca juga: Gugatan Pilpres 2024, Hakim MK Dipercaya Masih Memiliki Kenegarawanan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!