Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud Bawa 5 Boks Dokumen ke MK
Sabtu, 23 Maret 2024 - 18:00 WIB
JAKARTA - Tim Demokrasi Keadilan Ganjar Pranowo-Mahfud MD membawa sekitar lima boks kontainer dalam mendaftarkan gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore. Rombongan tim hukum Ganjar-Mahfud yang dipimpin Todung Mulya Lubis tiba pada pukul 16.50 WIB dalam mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut.
Mereka terlihat membawa sejumlah dokumen yang dikemas dalam lima buah boks kontainer. Boks kontainer itu diangkut ke dalam gedung MK setelah Todung tiba.
Saat di dalam, sekitar lima boks kontainer itu langsung dibawa ke ruang berkas. Tim hukum yang membawa dokumen itu langsung membuka tutup boks kontainer.
Terpantau, petugas tim hukum memilah dan berkomunikasi dengan petugas MK di sana. Mereka tampak serius seperti menginventarisir dokumen yang bakal dijadikan barang bukti dalam permohonan PHPU itu.
Sekadar informasi, gugatan ini didasari lantaran Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud menolak hasil rekapitulasi Pemilu 2024 yang diumumkan KPU. Pasalnya, mereka berdalih proses pemilu telah diwarnai dengan berbagai pelanggaran maupun kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Berdasarkan hasil penghitungan suara KPU, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan total suara yakni 96.214.691 atau 58,90%. Lalu, suara pasangan nomor urut1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yaitu 40.971.906 atau 24,94 persen, dan yang terakhir, pasangan nomor urut3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara atau 16,47%.
Sebagai informasi, capres-cawapres bisa mengajukan permohonan PHPU maksimal tiga hari setelah pembacaan penetapan hasil rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya para capres-cawapres mempunyai batas waktu hingga pukul 23.59 WIB hari ini.
Sementara, untuk gugatan PHPU legislatif ketentuannya merupakan 3x24 jam pascapenetapan hasil rekapitulasi dibacakan. Artinya, caleg atau partai politik mempunyai waktu hingga pukul 22.19 WIB hari ini.
Sebanyak 19 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Sabtu (23/3/2024) siang. Belasan perkara itu meliputi perkara pada Pemilu DPD, DPRD, DPR hingga Presiden dan Wakil Presiden.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) perkara PHPU untuk Pemilu DPRD Kota/Kabupaten, Provinsi dan DPR RI berjumlah 16. Adapun untuk perkara DPD berjumlah dua dan perkara PHPU Pilpres juga berjumlah dua.
Mereka terlihat membawa sejumlah dokumen yang dikemas dalam lima buah boks kontainer. Boks kontainer itu diangkut ke dalam gedung MK setelah Todung tiba.
Saat di dalam, sekitar lima boks kontainer itu langsung dibawa ke ruang berkas. Tim hukum yang membawa dokumen itu langsung membuka tutup boks kontainer.
Terpantau, petugas tim hukum memilah dan berkomunikasi dengan petugas MK di sana. Mereka tampak serius seperti menginventarisir dokumen yang bakal dijadikan barang bukti dalam permohonan PHPU itu.
Sekadar informasi, gugatan ini didasari lantaran Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud menolak hasil rekapitulasi Pemilu 2024 yang diumumkan KPU. Pasalnya, mereka berdalih proses pemilu telah diwarnai dengan berbagai pelanggaran maupun kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Berdasarkan hasil penghitungan suara KPU, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan total suara yakni 96.214.691 atau 58,90%. Lalu, suara pasangan nomor urut1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yaitu 40.971.906 atau 24,94 persen, dan yang terakhir, pasangan nomor urut3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara atau 16,47%.
Sebagai informasi, capres-cawapres bisa mengajukan permohonan PHPU maksimal tiga hari setelah pembacaan penetapan hasil rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya para capres-cawapres mempunyai batas waktu hingga pukul 23.59 WIB hari ini.
Sementara, untuk gugatan PHPU legislatif ketentuannya merupakan 3x24 jam pascapenetapan hasil rekapitulasi dibacakan. Artinya, caleg atau partai politik mempunyai waktu hingga pukul 22.19 WIB hari ini.
Sebanyak 19 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Sabtu (23/3/2024) siang. Belasan perkara itu meliputi perkara pada Pemilu DPD, DPRD, DPR hingga Presiden dan Wakil Presiden.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) perkara PHPU untuk Pemilu DPRD Kota/Kabupaten, Provinsi dan DPR RI berjumlah 16. Adapun untuk perkara DPD berjumlah dua dan perkara PHPU Pilpres juga berjumlah dua.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda