Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siapkan 30 Saksi
Sabtu, 23 Maret 2024 - 17:01 WIB
JAKARTA - Tim Hukum Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi ( MK ), Sabtu (23/3/2024) sore. Mereka menyiapkan ribuan bukti hingga puluhan saksi dalam gugatannya tersebut.
"Permohonan (gugatan) tebalnya 151 halaman, buktinya banyak sekali, ribuan bukti akan kita ajukan, dan 30 saksi kita siapkan, dan 9 ahli yang kita siapkan," kata Deputi Tim Hukum Paslon Ganjar-Mahfud, Tidung Mulya Lubis pada wartawan, Sabtu (23/3/2024).
Todung berterima kasih pada semua pihak yang telah memberikan masukan atas permohonan yang bakal diajukannya itu. Adapun gugatan itu diajukan ke MK untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik ke depannya.
"Upaya kita tuk menbangun Indonesia kembali. Kita tak bisa biarkan Indonesia tenggelam," katanya.
Puluhan Tim Hukum Paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD hadir di Posko Ganjar-Mahfud, kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2024). Hadir di antaranya Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid hingga Wakil Ketua TPN Henry Yosodiningrat. Arsjad mengiringi kepergian tim hukum tersebut ke MK.
"Permohonan (gugatan) tebalnya 151 halaman, buktinya banyak sekali, ribuan bukti akan kita ajukan, dan 30 saksi kita siapkan, dan 9 ahli yang kita siapkan," kata Deputi Tim Hukum Paslon Ganjar-Mahfud, Tidung Mulya Lubis pada wartawan, Sabtu (23/3/2024).
Todung berterima kasih pada semua pihak yang telah memberikan masukan atas permohonan yang bakal diajukannya itu. Adapun gugatan itu diajukan ke MK untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik ke depannya.
"Upaya kita tuk menbangun Indonesia kembali. Kita tak bisa biarkan Indonesia tenggelam," katanya.
Puluhan Tim Hukum Paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD hadir di Posko Ganjar-Mahfud, kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2024). Hadir di antaranya Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid hingga Wakil Ketua TPN Henry Yosodiningrat. Arsjad mengiringi kepergian tim hukum tersebut ke MK.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda