Wapres Sebut Gugatan Pemilu 2024 ke MK Normal dan Konstitusional

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:57 WIB
Wapres Maruf Amin mengatakan gugatan pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil Pemilu tersebut ke MK merupakan langkah konstitusional dan normal. Foto/Setwapres
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan gugatan pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil Pemilu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah konstitusional dan normal. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi suara Pemilu 2024.

Berdasarkan penetapan tersebut, pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak dalam Pilpres 2024.



Sementara dari hasil pemilihan anggota legislatif (Pileg), delapan partai politik berhasil lolos ke DPR RI, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN.

"Saya kira sesuai dengan aturan yang ada tentu hasil Pemilu itu ditetapkan oleh KPU. Tetapi kemudian bagi yang tidak puas tentu boleh melakukan gugatan, sesuai dengan aturan di MK," kata Wapres usai menghadiri acara di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!