22 April 2024, Putusan Sengketa Pemilu 2024 Bakal Diumumkan MK
Kamis, 21 Maret 2024 - 17:10 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 akan diputuskan pada 22 April 2024 setelah 14 hari kerja.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono memastikan hal tersebut masuk dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 tahun 2024.
"Putusan itu tanggal 22 April, kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya," kata Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).
Fajar menjelaskan, 25 Meret adalah dimulainya persidangan sengketa pemilu 2024, dan akan diputuskan pada 22 April setelah 14 hari kerja.
"Jadi hitungannya itu hari kerja. Jadi cuti-cuti bersama, libur Lebaran itu enggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke 14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus," jelas Fajar.
Dia pun memastikan, bahwa putusan MK akan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Walaupun banyak terpotong oleh cuti bersama di hari raya Idul Fitri.
"Masih sesuai. Ya kalau terpotong pasti, libur Lebaran itu kan 8,9,10,11,12,13, praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 (Maret) terus sampai ke 22 (Maret)," tutur Fajar.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
Juru Bicara MK, Fajar Laksono memastikan hal tersebut masuk dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 tahun 2024.
"Putusan itu tanggal 22 April, kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya," kata Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).
Fajar menjelaskan, 25 Meret adalah dimulainya persidangan sengketa pemilu 2024, dan akan diputuskan pada 22 April setelah 14 hari kerja.
"Jadi hitungannya itu hari kerja. Jadi cuti-cuti bersama, libur Lebaran itu enggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke 14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus," jelas Fajar.
Dia pun memastikan, bahwa putusan MK akan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Walaupun banyak terpotong oleh cuti bersama di hari raya Idul Fitri.
"Masih sesuai. Ya kalau terpotong pasti, libur Lebaran itu kan 8,9,10,11,12,13, praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 (Maret) terus sampai ke 22 (Maret)," tutur Fajar.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
(maf)
tulis komentar anda