TPN Ganjar-Mahfud Kantongi Bukti Kuat Kecurangan Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengantongi bukti-bukti kuat Pemilu 2024 tidak kredibel. Bukti-bukti itu terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran Pemilu 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Bukti-bukti kami kuat sekali, kami tidak persoalkan selisih angka, atau angka perolehan, tapi kami akan fokus pada kecurangan, karena kejahatan ini sudah sangat luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti-bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul satu kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif," kata Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored, Senin (11/3/2024).
Dia memaparkan, bukti-bukti yang dikantongi tim hukum Ganjar-Mahfud antara lain intimidasi atau tekanan kepada masyarakat untuk tidak memilih atau datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Selain di Madura, Jawa Timur, tekanan terhadap masyarakat juga ditemukan di beberapa wilayah seperti Sragen, Jawa Tengah.
Persentase masyarakat memilih di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah sangat rendah hanya sekitar 30%. "Kami sudah punya bukti bahwa ada kepala desa yang dipaksa ya oleh polisi. Kami juga punya bukti bahwa ada warga masyarakat yang mau memilih ini tapi diarahkan untuk memilih yang lain. Kami punya bukti semua, dan nanti akan ada Kapolda yang akan kami ajukan," ungkap Henry.
Dia menjelaskan, ada puluhan ribu TPS yang angka partisipasi atau jumlah suaranya sedikit. Bahkan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah termasuk di Malaysia, partisipasi pemilih ada yang tidak lebih dari 50%.
Henry mengungkapkan, sebenarnya Pemungutan Suara Ulang dilakukan di sejumlah daerah maupun di Malaysia sudah menjadi bukti Pemilu 2024 tidak kredibel. Seperti diketahui, pemungutan suara di Malaysia terpaksa diulang karena 7 petugas pemungutan suara luar negeri melakukan penggelembungan daftar pemilih tetap dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia mengungkapkan, pembuktian kecurangan pemilu secara TSM dapat membuat Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu 2024. Hal itu sudah pernah dilakukan oleh beberapa negara yang memutuskan dilakukan pemilu ulang, antara lain di Austria, Spanyol, Ukraina, Amerika Serikat, dan Kenya.
"Kecurangan pemilu itu bukan hal baru dan MK bisa membatalkan keputusan KPU. Di beberapa negara sudah pernah MK membatalkan keputusan KPU, kemudian memerintahkan dilakukan pemilihan umum ulang," ujar Henry.
“Bukti-bukti kami kuat sekali, kami tidak persoalkan selisih angka, atau angka perolehan, tapi kami akan fokus pada kecurangan, karena kejahatan ini sudah sangat luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti-bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul satu kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif," kata Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored, Senin (11/3/2024).
Dia memaparkan, bukti-bukti yang dikantongi tim hukum Ganjar-Mahfud antara lain intimidasi atau tekanan kepada masyarakat untuk tidak memilih atau datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Selain di Madura, Jawa Timur, tekanan terhadap masyarakat juga ditemukan di beberapa wilayah seperti Sragen, Jawa Tengah.
Persentase masyarakat memilih di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah sangat rendah hanya sekitar 30%. "Kami sudah punya bukti bahwa ada kepala desa yang dipaksa ya oleh polisi. Kami juga punya bukti bahwa ada warga masyarakat yang mau memilih ini tapi diarahkan untuk memilih yang lain. Kami punya bukti semua, dan nanti akan ada Kapolda yang akan kami ajukan," ungkap Henry.
Dia menjelaskan, ada puluhan ribu TPS yang angka partisipasi atau jumlah suaranya sedikit. Bahkan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah termasuk di Malaysia, partisipasi pemilih ada yang tidak lebih dari 50%.
Henry mengungkapkan, sebenarnya Pemungutan Suara Ulang dilakukan di sejumlah daerah maupun di Malaysia sudah menjadi bukti Pemilu 2024 tidak kredibel. Seperti diketahui, pemungutan suara di Malaysia terpaksa diulang karena 7 petugas pemungutan suara luar negeri melakukan penggelembungan daftar pemilih tetap dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia mengungkapkan, pembuktian kecurangan pemilu secara TSM dapat membuat Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu 2024. Hal itu sudah pernah dilakukan oleh beberapa negara yang memutuskan dilakukan pemilu ulang, antara lain di Austria, Spanyol, Ukraina, Amerika Serikat, dan Kenya.
"Kecurangan pemilu itu bukan hal baru dan MK bisa membatalkan keputusan KPU. Di beberapa negara sudah pernah MK membatalkan keputusan KPU, kemudian memerintahkan dilakukan pemilihan umum ulang," ujar Henry.
(rca)