Buntut Laporan Irman Gusman, DKPP Sanksi Berat Ketua KPU dan Komisionernya
Rabu, 20 Maret 2024 - 17:44 WIB
3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu tiga Betty Epsilon Idroos, teradu empat Parsadaan Harahap, teradu lima Yulianto Sudrajat, teradu enam Idham Holik, dan teradu tujuh August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan.
5. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
4. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan.
5. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
(maf)
Lihat Juga :