KPK Minta Kasus Dugaan Korupsi LPEI Dihentikan, Begini Tanggapan Kejagung

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB
"Silakan teman-teman KPK kalau mau koordinasi, kasus yang dimaksud yang mana. Kami terbuka dan tidak mau ada tumpang tindih penanganan perkara di antara aparat penegak hukum sesuai dengan MoU yang sudah kita sepakati," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (20/3/2024).

Ketut menegaskan kalau kasus dugaan kecurangan (fraud) di LPEI punya banyak objek perkara. Maka dari itu, kata dia, belum tentu apa yang ditangani KPK dengan Kejagung tumpang tindih.

Baca juga: KPK: Kasus Dugaan Korupsi Dana LPEI Masuk Penyidikan

Ketut mengatakan, sebelumnya pada 2021 Jampidsus telah menangani tiga perkara di LPEI dengan objek hukum berbeda. Saat ini satu di antaranya telah inkrah dan ada perhitungan kerugian negara dari BPKP. "Sedangkan yang kemarin (diberikan datanya oleh Sri Mulyani) masih dipelajari dan ditelaah," katanya.

Ketut menambahkan, ada tiga bagian yang diaudit dan bakal ditindaklanjuti aparat penegak hukum dari hasil tim gabungan Kemenkeu, BPKP, dan Jamdatun Kejagung. Ketut menambahkan, penyerahan kepada Jampidsus pun baru tahap pertama dengan objek hukum empat perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!