KPK Minta Kasus Dugaan Korupsi LPEI Dihentikan, Begini Tanggapan Kejagung
Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang minta penghentian penanganan kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung diketahui baru menganalisis kasus ini setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan hasil audit dari tim khusus.
Atas hal itu, Kejagung mempersilakan KPK melakukan koordinasi dengan penyidik Jampidsus soal penanganan kasus. Pasalnya, sampai sekarang data dari Kemenkeu masih dianalisa penyidik.
"Silakan teman-teman KPK kalau mau koordinasi, kasus yang dimaksud yang mana. Kami terbuka dan tidak mau ada tumpang tindih penanganan perkara di antara aparat penegak hukum sesuai dengan MoU yang sudah kita sepakati," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (20/3/2024).
Ketut menegaskan kalau kasus dugaan kecurangan (fraud) di LPEI punya banyak objek perkara. Maka dari itu, kata dia, belum tentu apa yang ditangani KPK dengan Kejagung tumpang tindih.
Ketut mengatakan, sebelumnya pada 2021 Jampidsus telah menangani tiga perkara di LPEI dengan objek hukum berbeda. Saat ini satu di antaranya telah inkrah dan ada perhitungan kerugian negara dari BPKP. "Sedangkan yang kemarin (diberikan datanya oleh Sri Mulyani) masih dipelajari dan ditelaah," katanya.
Ketut menambahkan, ada tiga bagian yang diaudit dan bakal ditindaklanjuti aparat penegak hukum dari hasil tim gabungan Kemenkeu, BPKP, dan Jamdatun Kejagung. Ketut menambahkan, penyerahan kepada Jampidsus pun baru tahap pertama dengan objek hukum empat perusahaan.
Selain itu, lanjutnya, kasus LPEI bahkan juga ditangani Bareskrim Polri dalam objek hukum tindak pidana umum. Sehingga, Ketut mempertanyakan penghentian yang mana dimaksudkan KPK. "Jadi kami perlu koordinasi dalam penanganan perkara ini. Mekanismenya sudah ada," katanya lagi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan fraud debitur LPEI kepada Kejagung, Senin, 18 Maret 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim terpadu, yang melibatkan Kejagung, Kemenkeu, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada 4 debitur diduga melakukan fraud dengan nilai outstanding Rp2,5 triliun.
Adapun Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, menuturkan, laporan tersebut merupakan tahap pertama dari hasil temuan. Menurut dia, masih ada temuan tahap kedua dengan nilai outstanding fraud sekitar Rp3 triliun serta melibatkan 6 perusahaan. Sementara, kasus ini ternyata sempat dilaporkan kepada KPK pada Mei 2023.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung diketahui baru menganalisis kasus ini setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan hasil audit dari tim khusus.
Atas hal itu, Kejagung mempersilakan KPK melakukan koordinasi dengan penyidik Jampidsus soal penanganan kasus. Pasalnya, sampai sekarang data dari Kemenkeu masih dianalisa penyidik.
Baca Juga
"Silakan teman-teman KPK kalau mau koordinasi, kasus yang dimaksud yang mana. Kami terbuka dan tidak mau ada tumpang tindih penanganan perkara di antara aparat penegak hukum sesuai dengan MoU yang sudah kita sepakati," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (20/3/2024).
Ketut menegaskan kalau kasus dugaan kecurangan (fraud) di LPEI punya banyak objek perkara. Maka dari itu, kata dia, belum tentu apa yang ditangani KPK dengan Kejagung tumpang tindih.
Ketut mengatakan, sebelumnya pada 2021 Jampidsus telah menangani tiga perkara di LPEI dengan objek hukum berbeda. Saat ini satu di antaranya telah inkrah dan ada perhitungan kerugian negara dari BPKP. "Sedangkan yang kemarin (diberikan datanya oleh Sri Mulyani) masih dipelajari dan ditelaah," katanya.
Ketut menambahkan, ada tiga bagian yang diaudit dan bakal ditindaklanjuti aparat penegak hukum dari hasil tim gabungan Kemenkeu, BPKP, dan Jamdatun Kejagung. Ketut menambahkan, penyerahan kepada Jampidsus pun baru tahap pertama dengan objek hukum empat perusahaan.
Selain itu, lanjutnya, kasus LPEI bahkan juga ditangani Bareskrim Polri dalam objek hukum tindak pidana umum. Sehingga, Ketut mempertanyakan penghentian yang mana dimaksudkan KPK. "Jadi kami perlu koordinasi dalam penanganan perkara ini. Mekanismenya sudah ada," katanya lagi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan fraud debitur LPEI kepada Kejagung, Senin, 18 Maret 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim terpadu, yang melibatkan Kejagung, Kemenkeu, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada 4 debitur diduga melakukan fraud dengan nilai outstanding Rp2,5 triliun.
Adapun Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, menuturkan, laporan tersebut merupakan tahap pertama dari hasil temuan. Menurut dia, masih ada temuan tahap kedua dengan nilai outstanding fraud sekitar Rp3 triliun serta melibatkan 6 perusahaan. Sementara, kasus ini ternyata sempat dilaporkan kepada KPK pada Mei 2023.
(cip)
tulis komentar anda