KPK Minta Kasus Dugaan Korupsi LPEI Dihentikan, Begini Tanggapan Kejagung
Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB
Selain itu, lanjutnya, kasus LPEI bahkan juga ditangani Bareskrim Polri dalam objek hukum tindak pidana umum. Sehingga, Ketut mempertanyakan penghentian yang mana dimaksudkan KPK. "Jadi kami perlu koordinasi dalam penanganan perkara ini. Mekanismenya sudah ada," katanya lagi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan fraud debitur LPEI kepada Kejagung, Senin, 18 Maret 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim terpadu, yang melibatkan Kejagung, Kemenkeu, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada 4 debitur diduga melakukan fraud dengan nilai outstanding Rp2,5 triliun.
Adapun Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, menuturkan, laporan tersebut merupakan tahap pertama dari hasil temuan. Menurut dia, masih ada temuan tahap kedua dengan nilai outstanding fraud sekitar Rp3 triliun serta melibatkan 6 perusahaan. Sementara, kasus ini ternyata sempat dilaporkan kepada KPK pada Mei 2023.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan fraud debitur LPEI kepada Kejagung, Senin, 18 Maret 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim terpadu, yang melibatkan Kejagung, Kemenkeu, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada 4 debitur diduga melakukan fraud dengan nilai outstanding Rp2,5 triliun.
Adapun Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, menuturkan, laporan tersebut merupakan tahap pertama dari hasil temuan. Menurut dia, masih ada temuan tahap kedua dengan nilai outstanding fraud sekitar Rp3 triliun serta melibatkan 6 perusahaan. Sementara, kasus ini ternyata sempat dilaporkan kepada KPK pada Mei 2023.
(cip)
Lihat Juga :