MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:19 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menolak gugatan yang diajukan oleh Pipit Sri Hartanti soal legalisasi tanaman ganja untuk penanganan medis. Foto/MPI
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Pipit Sri Hartanti soal legalisasi tanaman ganja untuk penanganan medis.

Gugatan tersebut masuk dalam nomor perkara 13/PUU-XXI/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).



Baca juga: Profil InterCure: Perusahaan Ganja Medis Israel yang Gandeng Mike Tyson

Menurut Pemohon, ganja medis dapat digunakan sebagai terapi pengobatan, namun pemanfaatannya terhalang oleh adanya ketentuan yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!