KPK Tangani Dugaan Korupsi LPEI, Kejagung Diminta Setop Usut Laporan Sri Mulyani

Rabu, 20 Maret 2024 - 08:44 WIB
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan berwenang lagi melakukan penyidikan.

(4) Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.

"Itu ketentuan Pasal 50 berkaitan dengan status penyidikannya," kata Ghufron.

Hal itu disampaikan Ghufron merespons Menkeu Sri Mulyani yang melaporkan dugaan korupsi LPEI ke Kejagung.

"Ini perlu kami tegaskan bahwa kemarin Menkeu telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejaksaan Agung. Sehingga, KPK perlu tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan atau korupsi penyaluran kredit LPEI telah naik status penyidikan," ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!