Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pileg dan Pilpres 2024
Rabu, 20 Maret 2024 - 06:07 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada hari ini, Rabu (20/3/2024). Sebelumnya, KPU menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan.
"Setelah semua provinsi kita rekap, kemudian kita siapkan berita acara, lalu kita siapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024) malam.
Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat nasional itu akan merangkum semua jenis pemilu atau hasil pemilu, mulai dari hasil pemilu untuk pemilu DPRD Kabupaten/Kota pada 508 kabupaten/kota dari jumlah kabupaten/kota sebanyak 514.
"Tapi, di Jakarta kan tidak ada DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga ada 508 SK KPU kabupaten/kota penetapan hasil perolehan suara untuk pemilu DPRD Kabupaten/Kota," katanya.
Kemudian, SK KPU 38 provinsi tentang penetapan perolehan suara untuk pemilu DPRD provinsi.
"Tiga berita acara yaitu berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil Pilpres, kemudian hasil pemilu DPR, dan hasil pemilu DPD itu yang dijadikan bahan atau dasar untuk KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil pemilu semua tingkatan dari kabupaten/kota, provinsi, serta tingkat pusat," ungkap Hasyim.
"Setelah semua provinsi kita rekap, kemudian kita siapkan berita acara, lalu kita siapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024) malam.
Baca Juga
Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat nasional itu akan merangkum semua jenis pemilu atau hasil pemilu, mulai dari hasil pemilu untuk pemilu DPRD Kabupaten/Kota pada 508 kabupaten/kota dari jumlah kabupaten/kota sebanyak 514.
"Tapi, di Jakarta kan tidak ada DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga ada 508 SK KPU kabupaten/kota penetapan hasil perolehan suara untuk pemilu DPRD Kabupaten/Kota," katanya.
Kemudian, SK KPU 38 provinsi tentang penetapan perolehan suara untuk pemilu DPRD provinsi.
"Tiga berita acara yaitu berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil Pilpres, kemudian hasil pemilu DPR, dan hasil pemilu DPD itu yang dijadikan bahan atau dasar untuk KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil pemilu semua tingkatan dari kabupaten/kota, provinsi, serta tingkat pusat," ungkap Hasyim.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda