Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pileg dan Pilpres 2024

Rabu, 20 Maret 2024 - 06:07 WIB
"Tapi, di Jakarta kan tidak ada DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga ada 508 SK KPU kabupaten/kota penetapan hasil perolehan suara untuk pemilu DPRD Kabupaten/Kota," katanya.

Kemudian, SK KPU 38 provinsi tentang penetapan perolehan suara untuk pemilu DPRD provinsi.

"Tiga berita acara yaitu berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil Pilpres, kemudian hasil pemilu DPR, dan hasil pemilu DPD itu yang dijadikan bahan atau dasar untuk KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil pemilu semua tingkatan dari kabupaten/kota, provinsi, serta tingkat pusat," ungkap Hasyim.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!