KPK Akan Tindak Lanjuti Laporan JATAM terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang

Rabu, 20 Maret 2024 - 00:09 WIB
Menurut dia, butuh sekitar 30 hari kerja melibatkan komunikasi intensif antara pelapor dengan KPK. "Sehingga apakah terpenuhi syarat-syarat bahwa ada dugaan pidana, itu dulu pidana nanti cari lagi kemudian apakah pidana korupsi. Kalau pidana korupsi apakah KPK berwenang, baru setelah KPK berwenang dilimpahkan lebih kepada kedeputian penindakan," katanya.

Dia mengapresiasi laporan JATAM terhadap Bahlil. "Prinsipnya, setiap masyarakat yang melaporkan kepada KPK itu kami apresiasi sebagai bagian dari peran serta masyarakat dan pasti akan dilakukan tindak lanjut di bagian pengaduan masyarakat," ujar Ali.

Seperti diberitakan, Bahlil dilaporkan ke KPK. Laporan tersebut disampaikan JATAM. "Hari ini kami melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Menteri Investasi/Kepala BPKM Bahlil kepada KPK terkait proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktik korupsi," kata Koordinator JATAM Melky Nahar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/3/2024).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!