Kemenag Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf
Senin, 18 Maret 2024 - 19:56 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Rapat Kerja Nasional Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang digelar pada 13-16 Maret, telah merumuskan serangkaian langkah strategis dalam mengakselerasi reformasi tata kelola zakat dan wakaf di Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono menyebutkan, langkah-langkah ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan zakat dan wakaf di seluruh lapisan masyarakat.
“Langkah-langkah strategis yang telah disusun dalam Rakernas ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam meningkatkan tata kelola zakat dan wakaf," ungkap Waryono Abdul Ghafur, Senin (18/3/2024).
Ia juga menerangkan, terdapat 4 langkah strategis yang harus segera dilakukan: Pertama, aspek struktur tata laksana, perlu segera dilakukan pemetaan tugas dan fungsi antara regulator (Kemenag) dan operator (BAZNAS dan BWI) untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak dalam tata kelola zakat dan wakaf.
Selain itu, dilakukan perubahan nomenklatur Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) pada Kemenag Kabupaten/Kota serta langkah-langkah menuju perubahan nomenklatur kelas jabatan PZW.
Kedua, dalam hal penguatan regulasi, perlu dilakukan pemetaan kekosongan regulasi wakaf dan penyusunan peraturan-peraturan yang mengatur mekanisme pengawasan dan pelaporan pengelolaan aset wakaf. Kolaborasi dengan berbagai pihak juga dilakukan untuk merespons perkembangan digital perwakafan dan pengelolaan harta benda wakaf.
Ketiga, akselerasi kebijakan zakat dan wakaf juga menjadi fokus. Dengan adanya langkah-langkah seperti pelaporan capaian program triwulan dan revisi program zakat dan wakaf yang harus melalui persetujuan tertentu. Terobosan metode literasi juga diperkenalkan untuk meningkatkan kapasitas dan target literasi zakat dan wakaf.
Keempat, kolaborasi dan kemitraan, percepatan sertifikasi wakaf dan dukungan terhadap Project Management Unit (PMU) menjadi prioritas. Task force kolaborasi juga disiapkan untuk optimalisasi pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono menyebutkan, langkah-langkah ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan zakat dan wakaf di seluruh lapisan masyarakat.
“Langkah-langkah strategis yang telah disusun dalam Rakernas ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam meningkatkan tata kelola zakat dan wakaf," ungkap Waryono Abdul Ghafur, Senin (18/3/2024).
Ia juga menerangkan, terdapat 4 langkah strategis yang harus segera dilakukan: Pertama, aspek struktur tata laksana, perlu segera dilakukan pemetaan tugas dan fungsi antara regulator (Kemenag) dan operator (BAZNAS dan BWI) untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak dalam tata kelola zakat dan wakaf.
Selain itu, dilakukan perubahan nomenklatur Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) pada Kemenag Kabupaten/Kota serta langkah-langkah menuju perubahan nomenklatur kelas jabatan PZW.
Kedua, dalam hal penguatan regulasi, perlu dilakukan pemetaan kekosongan regulasi wakaf dan penyusunan peraturan-peraturan yang mengatur mekanisme pengawasan dan pelaporan pengelolaan aset wakaf. Kolaborasi dengan berbagai pihak juga dilakukan untuk merespons perkembangan digital perwakafan dan pengelolaan harta benda wakaf.
Ketiga, akselerasi kebijakan zakat dan wakaf juga menjadi fokus. Dengan adanya langkah-langkah seperti pelaporan capaian program triwulan dan revisi program zakat dan wakaf yang harus melalui persetujuan tertentu. Terobosan metode literasi juga diperkenalkan untuk meningkatkan kapasitas dan target literasi zakat dan wakaf.
Keempat, kolaborasi dan kemitraan, percepatan sertifikasi wakaf dan dukungan terhadap Project Management Unit (PMU) menjadi prioritas. Task force kolaborasi juga disiapkan untuk optimalisasi pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
tulis komentar anda