Pemerintah dan DPR Sepakat Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

Senin, 18 Maret 2024 - 13:09 WIB
"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," tutur Suhajar.

Baca juga: RUU DKJ, Pasangan AHY di Pilkada 2017 Usul Syarat Kepala Daerah di Jakarta Harus Orang Asli Betawi

Merespons itu, Supratman meminta persetujuan kepada peserta rapat atas usulan pemerintah terkait penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ.

"Setuju ya? Setuju?" kata Supratman sambil disambut seruan setuju oleh peserta rapat.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!