Sidang Tahunan Dikritik, Presiden Dinilai Tak Bisa Wakili Yudikatif
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 11:46 WIB
Menurut dia, titik tekan Presiden ke sejumlah sektor seperti pendidikan, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan legislasi tampak mengabaikan realitas yang terjadi di lapangan.
Dia mencontohkan persoalan pendidikan. Hari-hari ini siswa dan orang tua siswa termasuk kalangan perguruan tinggi di masa pandemi menjadi masalah krusial yang hingga saat ini belum menemukan format ideal.
Begitu juga mengenai legislasi antara DPR dan Presiden. Menurut dia, aspirasi masyarakat sipil mengenai pembahasan sejumlah RUU di DPR saat masa pandemi ini, luput dari cermatan Presiden. "Aspirasi dari warga negara semestinya menjadi catatan penting bagi negara dalam perumusan setiap kebijakan publik, khususnya produk legislasi," tandasnya.
Terkait pelaporan kinerja MA dan KY dalam sidang tahunan ini, kata dia, Presiden semestinya turut mendorong reformasi di lembaga peradilan yang hingga saat ini masih menyisakan masalah serius.
"Dorongan lahirnya RUU Jabatan Hakim menjadi salah satu embrio awal untuk kehadiran reformasi di lembaga peradilan. Gagasan share responsibility antara KY dan MA diharapkan menjadi resep jitu untuk menempatkan hakim dalam muruwah yang sejatinya," tuturnya.
Dia mencontohkan persoalan pendidikan. Hari-hari ini siswa dan orang tua siswa termasuk kalangan perguruan tinggi di masa pandemi menjadi masalah krusial yang hingga saat ini belum menemukan format ideal.
Begitu juga mengenai legislasi antara DPR dan Presiden. Menurut dia, aspirasi masyarakat sipil mengenai pembahasan sejumlah RUU di DPR saat masa pandemi ini, luput dari cermatan Presiden. "Aspirasi dari warga negara semestinya menjadi catatan penting bagi negara dalam perumusan setiap kebijakan publik, khususnya produk legislasi," tandasnya.
Terkait pelaporan kinerja MA dan KY dalam sidang tahunan ini, kata dia, Presiden semestinya turut mendorong reformasi di lembaga peradilan yang hingga saat ini masih menyisakan masalah serius.
"Dorongan lahirnya RUU Jabatan Hakim menjadi salah satu embrio awal untuk kehadiran reformasi di lembaga peradilan. Gagasan share responsibility antara KY dan MA diharapkan menjadi resep jitu untuk menempatkan hakim dalam muruwah yang sejatinya," tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda