Sidang Tahunan Dikritik, Presiden Dinilai Tak Bisa Wakili Yudikatif

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 11:46 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada Sidang Bersama MPR-DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto/SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah menggelar Sidang Tahunan menjelang Hari Kemedekaan Republik Indonesia yang ke-75 di Gedung MPR-DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2020.

Acara juga dirangkai denganSidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam sidang yang digelar di Gedung MPR-DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020), Presiden Joko Widodo menyampaikan laporan kinerja Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA).



Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie menilai model sidang tahunan yang berisi laporan lembaga-lembaga negara selama setahun terakhir yang diwakili oleh Presiden, tidak tepat.

"Secara substansial, cabang-cabang kekuasaan melalui trias politica telah dipisah melalui mekanisme separation of power. Presiden tidak bisa mewakili lembaga legislatif maupun yudikatif. Termasuk badan pemeriksa keuangan (BPK). Ke depan perlu diatur mengenai pelaporan tiap-tiap lembaga untuk menyampaikan secara langsung di hadapan sidang MPR," kata Ahmad Tholabi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 14 Agustus 2020. (Baca juga: Selalu Kenakan Pakaian Adat, Jokowi Dipuji Puan Maharani )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!