15 Tersangka Pungli Rutan KPK Ditahan, Mantan Penyidik: Harus Dijadikan sebagai Momentum Bersih-bersih
Sabtu, 16 Maret 2024 - 17:47 WIB
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap buka suara menanggapi 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) KPK. Belasan tersangka itu sudah ditahan sejak Jumat (15/3/2024).
Yudi menilai, penahanan tersebut merupakan hari kelam bagi pemberantasan rasuah di Tanah Air. “Bagaimana tidak, seharusnya ketika mereka bekerja sebagai pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi, ternyata malah menjadi pelaku korupsi," kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2024).
"Celakanya, terjadi di Rutan KPK dengan melakukan pungli terhadap tahanan kasus korupsi dengan cara memasukkan handphone ataupun barang lainnya termasuk mengisi baterai HP," sambungnya.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu melanjutkan, modus yang dilakukan para tersangka itu pun mirip dengan tahanan korupsi. "Perbuatannya sudah sama seperti perilaku korupsi, ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot, ada uang yang diminta, memiliki kode-kode, dan ada rekening penampungan, serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di rutan," ujarnya.
Kendati demikian, Yudi berharap dengan penahanan tersebut menjadi momentum KPK berbenah agar pemberantasan korupsi dan kepercayaan terhadap komisi antirasuah membaik. "Penahanan ini harus dijadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internal KPK dari segala perilaku korupsi karena tidak mungkin memberantas korupsi jika dilakukan oleh orang-orang yang korup," ucapnya.
"Semua pegawai KPK di bidang apa pun wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas termasuk pimpinan KPK harus menjadi teladan," pungkasnya.
Yudi menilai, penahanan tersebut merupakan hari kelam bagi pemberantasan rasuah di Tanah Air. “Bagaimana tidak, seharusnya ketika mereka bekerja sebagai pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi, ternyata malah menjadi pelaku korupsi," kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2024).
"Celakanya, terjadi di Rutan KPK dengan melakukan pungli terhadap tahanan kasus korupsi dengan cara memasukkan handphone ataupun barang lainnya termasuk mengisi baterai HP," sambungnya.
Baca Juga
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu melanjutkan, modus yang dilakukan para tersangka itu pun mirip dengan tahanan korupsi. "Perbuatannya sudah sama seperti perilaku korupsi, ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot, ada uang yang diminta, memiliki kode-kode, dan ada rekening penampungan, serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di rutan," ujarnya.
Kendati demikian, Yudi berharap dengan penahanan tersebut menjadi momentum KPK berbenah agar pemberantasan korupsi dan kepercayaan terhadap komisi antirasuah membaik. "Penahanan ini harus dijadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internal KPK dari segala perilaku korupsi karena tidak mungkin memberantas korupsi jika dilakukan oleh orang-orang yang korup," ucapnya.
"Semua pegawai KPK di bidang apa pun wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas termasuk pimpinan KPK harus menjadi teladan," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda