15 Tersangka Pungli Rutan KPK Ditahan, Mantan Penyidik: Harus Dijadikan sebagai Momentum Bersih-bersih

Sabtu, 16 Maret 2024 - 17:47 WIB
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap buka suara menanggapi 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) KPK. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap buka suara menanggapi 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) KPK. Belasan tersangka itu sudah ditahan sejak Jumat (15/3/2024).

Yudi menilai, penahanan tersebut merupakan hari kelam bagi pemberantasan rasuah di Tanah Air. “Bagaimana tidak, seharusnya ketika mereka bekerja sebagai pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi, ternyata malah menjadi pelaku korupsi," kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2024).



"Celakanya, terjadi di Rutan KPK dengan melakukan pungli terhadap tahanan kasus korupsi dengan cara memasukkan handphone ataupun barang lainnya termasuk mengisi baterai HP," sambungnya.

Baca juga: Tersangka Pungli Rutan KPK Pinjamkan HP hingga Sewakan Powerbank ke Tahanan yang Setoran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!