Status PNS Eks Hakim Pengguna Narkoba Kembali Aktif, Jubir KY: Tidak Bisa Jadi Hakim
Sabtu, 16 Maret 2024 - 00:21 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengklarifikasi pengaktifan kembali status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan hakim Danu Arman yang sebelumnya dipecat usai terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu di ruang kerjanya.
Diketahui, Danu Arman sebelumnya dipecat dari jabatannya sebagai hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Kini, Mahkamah Agung (MA) kembali mengaktifkan Danu sebagai PNS dan mengemban jabatan sebagai Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
“Sidang MKH yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung berkaitan dengan persoalan etis, di mana telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim. Hal ini tidak serta merta menghentikan status PNS terlapor,” ungkap Jubir KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (15/3/2024).
Bahkan, Mukti mengatakan jika terlapor dalam hal ini Danu Arman mengurus untuk aktif menjadi PNS bisa saja, namun tidak kembali menjadi hakim.
“Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan/lembaga itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi Hakim. Dalam hal ini Saudara Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.”
Sementara itu, pengaktifan Danu Arman sebagai PNS tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. SK tersebut ditetapkan pada 15 November 2023 dan ditandatangani Plt. Sekretaris MA Sugiyanto.
Pertimbangan MA mengaktifkan status PNS Danu Arman salah satunya karena dinyatakan telah selesai menjalani masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 6 bulan.
Diketahui, Danu Arman sebelumnya dipecat dari jabatannya sebagai hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Kini, Mahkamah Agung (MA) kembali mengaktifkan Danu sebagai PNS dan mengemban jabatan sebagai Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
“Sidang MKH yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung berkaitan dengan persoalan etis, di mana telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim. Hal ini tidak serta merta menghentikan status PNS terlapor,” ungkap Jubir KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (15/3/2024).
Bahkan, Mukti mengatakan jika terlapor dalam hal ini Danu Arman mengurus untuk aktif menjadi PNS bisa saja, namun tidak kembali menjadi hakim.
“Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan/lembaga itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi Hakim. Dalam hal ini Saudara Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.”
Sementara itu, pengaktifan Danu Arman sebagai PNS tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. SK tersebut ditetapkan pada 15 November 2023 dan ditandatangani Plt. Sekretaris MA Sugiyanto.
Pertimbangan MA mengaktifkan status PNS Danu Arman salah satunya karena dinyatakan telah selesai menjalani masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 6 bulan.
(cip)
tulis komentar anda