Bahas RUU DKJ, Anggota Baleg Usul Kendaraan di Atas 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta

Jum'at, 15 Maret 2024 - 16:31 WIB
Baca juga: Baleg Targetkan RUU DKJ Dibawa ke Paripurna DPR pada 4 April 2024

Menurutnya, kendaraan yang telah lebih berumur 10 tahun itu sudah butuh perawatan lebih dan menimbulkan polusi. "Kalau dibunyikan ke UU baru ini maka itu dikatakan khusus karena belum diatur di UU sebelumnya. Itu kekhususan DKJ ini," ucap Supriansa.

Menurutnya, pembatasan kendaraan ini bisa menjadi solusi untuk memecahkan masalah kemacetan Jakarta. Apalagi, ia menilai, skema lalu lintas yang telah diterapkan tak efektif untuk mengurai kemacetan.

"Kita gunakan three in one itu dulu, ternyata tidak efektif, joki-joki berada di pinggir jalan. Kemudian diganti lagi apa namanya ganjil genap, ternyata menurut evaluasi yang ada satu mobil bisa menjadi ada satu pelat asli satu palsu untuk mencapai ganjil genap tadi," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!