Gelar Aksi Tabur Bunga, Rektor UII Yogyakarta: Demokrasi telah Mati di Tangan Jokowi

Jum'at, 15 Maret 2024 - 14:54 WIB
"Menggunakan hak angket dan mencari langkah politik dan hukum lainnya sebagai penghukuman terhadap Presiden Jokowi yang terbukti mengkhianati reformasi 98 dan telah melakukan politik praktik korupsi kekuasaan secara terbukti," tegas Fathul.

Tak hanya itu, Fathul juga mendorong lembaga penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengusut segala dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Meminta lembaga negara sesuai tugasnya seperti KPU, Bawaslu, DKPP, dan Ombudsman RI untuk mengusut semua kecurangan Pemilu termasuk yang dilakukan Presiden Jokowi pada masa sebelum ketika dan sesudah pemungutan suara," tandas Fathul.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!